Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > KKR Aceh Serahkan Nama Korban Pelanggaran HAM di Tanah Rencong
    Aceh

    KKR Aceh Serahkan Nama Korban Pelanggaran HAM di Tanah Rencong

    IlhamJanuary 25, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Darurat Operasi Militer di Aceh. Foto: (dok. Net).

    Infoacehtimur.com / Aceh – Berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Rencong akhirnya nama-nama mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM telah diserah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ke DPR Aceh.

    Diketahui, ada 5 ribu lebih korban yang mengalami penyiksaan hingga pemerkosaan pasca darurat operasi militer di Provinsi Aceh.

    “Itu data seluruh korban yang sudah didata oleh KKR sejak tahun 2017 sampai 2020,” kata kata Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, seperti dikutip infoacehtimu.com melalui Detikcom, Rabu (25/1).

    Baca Juga: Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Bakal Dapat Bantuan Dari RI

    Baca Juga: Jokowi Mengakui Adanya Pelanggaran HAM Berat Berbagai Peristiwa Hingga di Aceh

    Isinya, kata dia, berbagai macam kasus pokoknya lengkap, dari pembunuhan, penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual dan lain-lain. Data yang kami kasih itu jumlahnya 5 ribu lebih.

    Data itu diserahkan Masthur ke Komisi I DPR Aceh yang diterima Ketua Komisi I Iskandar Usman Alfarlaky. Penyerahan dilakukan usai rapat koordinasi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPR Aceh, Selasa (24/1).

    Masthur mengatakan, KKR Aceh memiliki mandat non-yudisial sehingga data yang diserahkan adalah nama-nama korban pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. Nama yang diserahkan merupakan korban yang berhasil didata pihaknya di 14 wilayah.

    “Wilayah itu mulai dari Kuala Simpang sampai Aceh Selatan kecuali Sabang, Singkil Subulussalam itu belum,” jelasnya.

    Menurutnya, ada korban yang didata pihaknya mengalami lebih dari satu peristiwa. KKR Aceh tidak mengklasifikasikan korban perperistiwa.

    “Jumlah korban ada 5 ribu orang, kalau dihitung 1 orang itu ada yang mengalami lebih dari satu kejadian, maka nggak bisa disebutkan berapa kejadian. Satu orang bisa 2 sampe 5 kejadian bahkan pada tahun yang berganti yang berbeda-beda,” jelasnya.

    Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina, mengatakan, korban yang didata merupakan warga menjadi korban pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 1976 sampai 2005. Data diambil di 14 wilayah yang mencakup 17 kabupaten/kota.

    “Jadi di situ kita hitung korban pelanggaran HAM, terkadang satu orang bisa mengalami lebih satu peristiwa. Dia peristiwa dialami berbeda-beda. Kita non-yudisial, kita tidak main peristiwa, kita main korban. Misalnya kita temukan korban pelanggaran ham kita data,” jelas Sharli.

    Baca Juga: Pengadilan AS Jatuhkan Denda ke Exxon Mobil, Latar Belakang Pelanggaran HAM di Aceh Sebesar US$288.900,78

    Baca Juga: Pemerintah Indonesia Segera Melakukan Pemulihan Terhadap Keluarga Korban Pelanggara HAM

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.