Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 2 Pria Aceh Nekat Bawa 24 Kg Sabu Hingga di Tuntut Hukuman Mati
    Nasional

    2 Pria Aceh Nekat Bawa 24 Kg Sabu Hingga di Tuntut Hukuman Mati

    IlhamJanuary 25, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Ilustrator: BAS.

    Infoacehtimur.com / Nasional – Alimuddin dan Mahdi Affan, merupakan pria asal Provinsi Aceh menjalani sidang tuntutan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di PN Medan.

    Mirisnya, kedua pria itu baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar. Kemudian berulah dengan berbisnis sabu-sabu. Alhasil dituntut hukuman mati.

    Dilansir Detikcom, Akibat dari perbuatannya, jaksa menyatakan kedua pria tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Baca Juga: Lima Terdakwa Narkotika di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati, Nama Hakim Diminta Dirahasiakan

    Baca Juga: Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya

    Hal memberatkan pada kedua terdakwa itu adalah pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.

    “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata jaksa Rizki Dermawan, Selasa (24/1/2023).

    Setelah jaksa membacakan amar tuntutannya, hakim Sulhanudin yang mengadili perkara tersebut kembali menerangkan apa yang dimaksud dari tuntutan jaksa kepada mereka.

    “Kedua terdakwa, kalian pidana mati diminta jaksa, jelas itu ya. Udah jelas kalian kan terdakwa Mahdi dan Alimudin udah dibacakan tadi. Kau berdua dituntut jaksa pidana mati, udah jelas. Kau ajukan pembelaan silahkan ya,” ucap hakim Sulhanudin.

    Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari mereka berdua bertemu di Rutan yang dimana Alimuddin sebagai kurir narkoba sedangkan Mahdi Affan sebagai bandar narkoba. Setelah mereka berdua selesai menjalani hukuman, kedua pria tersebut kembali lagi menjalani bisnis haram itu.

    Saat itu Mahdi Affan mendatangi rumah Alimuddin untuk menawarkan pekerjaan menjemput sabu seberat 24 Kg di Kota Medan, dan pekerjaan tersebut langsung diterima oleh Alimuddin. Sesampainya di Medan, Alimuddin memberikan kabar kepada Mahdi Affan dan bertanya dimana letak sabu yang akan dijemput.

    Lalu Mahdi Affan memerintahkan Alimuddin untuk mengambil sabu di mobil jenis Nisan Juke yang diparkirkan di parkiran RCW (Ringroad City Walk). Mahdi Affan memerintahkan agar mobil tersebut menjadi transportasi Alimudin di Medan untuk mengedarkan sabu sabu tersebut.

    Kemudian, saat akan menjual sabu seberat 100 gram dengan harga Rp 40 Juta kepada seseorang bernama Barus dan Erwin yang sampai sekarang masih menjadi daftar pencarian orang, Alimuddin ditangkap di sebuah penginapan bernama Royal Kost No. 103 di Jalan Sei Batang Hari, Medan Sunggal.

    Saat penggeledahan, ditemukan sebanyak 24 kilogram sabu yang berada di dalam mobil Alimuddin dan sebuah sabu seberat 100 Gram yang akan dijual kepada Barus dan Erwin. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Mahdi Affan adalah bandar yang mengendalikan peredaran sabu yang dilakukan oleh Alimuddin.

    Baca Juga: Bawa Sabu Sebanyak 30 Kilogram, Tiga Pemuda asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

    Baca Juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus

    Harian Aceh Hukuman Mati Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,352
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.