Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran antar pelajar oleh polisi.
Tawuran tersebut terjadi di Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tiga hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, tawuran antarpelajar itu terus didalami penyidik.
BACA JUGA: Emak-emak Bentrok Dengan Petugas di Lhokseumawe saat Penertiban Pedagang
BACA JUGA: Gempa Bumi Landa Kota Lhokseumawe
Sebanyak delapan pelajar telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dua lainnya ditetapkan dengan status saksi. Sedangkan tiga menjadi tersangka.
“Pelajar tidak terlibat itu sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan dilakukan pembinaan. Dikarenakan mereka saat kejadian itu hanya mengikuti saja,” kata Zeska saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Sedang tiga pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan jika dijatuhkan hukum penjara 7 tahun ke atas.
Namun, jika hukum dibawah tersebut maka mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Hal ini dilakukan agar ketiga pelajar itu tidak menganggu aktivitas sekolahnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, 13 pelajar ditangkap polisi akibat aksi tawuran Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakt, Kota Lhokseumawe.
Polisi menyita senjata tajam berupa parang, celurit, pedang dan empat unit sepeda motor.
BACA JUGA: Lhokseumawe Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan 4,9 Skala Ricther
BACA JUGA: Politeknik Lhokseumawe Terima Kunjungan Siswa SMKN 1 Indra Makmu
Sumber: Kompascom