Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Tim Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 179 kilogram yang berhasil digagalkan pada Oktober 2022 lalu tepatnya di Desa Buesa Seberang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dalam penangkapan itu tim juga berhasil menangkap seorang tersangka F yang mengendarai mobil Avanza dengan Nopol BL 1429 DB yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat karung goni warna putih dan tiga tas biru dengan berat sabu-sabu keseluruhan sebanyak 179 kg.
Kapolda Irjen Pol Ahamd Haydar mengatakan tim kemudian langsung mengamankan barang bukti berikut dengan tersangka.
Kapolda mengatakan, saat ini, tim masih melakukan pengembangan dan besar kemungkinan ada pelaku lainnya yang akan ditangkap.
Baca juga:
- Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan Sabu – Sabu Puluhan Kilo di Aceh Timur, Pelaku Berhasil Kabur.
- 2 Pria Aceh Nekat Bawa 24 Kg Sabu Hingga di Tuntut Hukuman Mati.
- 10 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilo Dari Malaysia ke Aceh Ditangkap
“Tim sedang mengembangkan kasus dan mungkin ini tidak dilakukan seorang sendiri,” ungkapnya Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022)
Oleh sebab itu, tim Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pencarian dan penyelidikan serta kini berhasil menangkap buronan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 179 kilogram yang berinisial AA ini yang diduga menyuplai sabu-sabu dari Malaysia dimasukkan ke wilayah Aceh Timur.
Halaman: