Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk
    Aceh Timur

    Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk

    IlhamFebruary 9, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Sidang online saat membacakan putusan terdakwa di Mahkamah Syar’iyah Idi (dok. Istimewa).

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Menyoroti pada pemberitaan episode sebelum nya soal perbuatan zina yang di lakukan oleh AA (20) pria, dan RM (17) wanita, di toilet Musholla/Meunasah di salah satu di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

    AA yang merupakan terdakwa dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dengan penjara 42 bulan, hukuman yang diberikan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi.

    Demo

    Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi hukuman yang dibacakan terhadap AA (terdakwa) tidak ada keberatan dengan putusan yang dibacakan. Terdakwa menerima hukuman tersebut.

    BACA JUGA: Posting Video Syur ke Medsos, Pelajar Lawan Jenis di Aceh Timur Pernah Begituan Hingga di Meunasah

    BACA JUGA: Hamil Duluan Jadi Salahsatu Pemicu Puluhan ABG Aceh Besar Ajukan Pernikahan Dini

    Hal tersebut dikatakan Zaid Al Adawi, selaku pengacara pendamping terdakwa. Ia mengatakan, pada peristiwa itu berdasarkan pengakuan AA tidak sepenuhnya pelecehan.

    “Terdakwa mengaku kalau mereka itu sama-sama suka, bahkan sempat didamaikan secara kekeluargaan,“ kata Zaid, kepada infoacehtimur.com Kamis, (9/2/2023).

    Berawal Sebar Foto

    Terkuak nya perbuatan haram yang dilakukan oleh sejoli itu berawal AA (terdakwa), menyebarkan foto bugil kekasihnya di platform Instagram dengan mengunggah via story dan feed. Bahkan, ia juga memposting video hasil perbuatan zina.

    Aksi itu sengaja dilakukan terdakwa sebagai ancama agar RM mau menuruti terdakwa. Mirisnya, perbuatan zina keduanya pernah dilakukan di toilet musholla, kamar terdakwa, dan tempat lainnya. Terdakwa sempat merekam adegan itu.

    Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa tertuang dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang di bacakan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu. Terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

    Dalam putusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam. Karena RM digolongkan dalam usia anak baru 17 tahun. Saat dinyatakan bersalah, terdakwa lalu terdiam dan tak berdaya.

    Untuk selanjutnya terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan yang di tanda tangani olehnya. Bahwasanya dirinya mengaku bersalah dan siap di beri hukuman. ***

    BACA JUGA: Pasangan Mesum Ditangkap WH di Aceh, Wanita Masih Dibawah Umur Ternyata Sudah Hamil 7 Bulan

    BACA JUGA: Suami di Aceh Tamiang Gerebek Istrinya Sedang Asyik Mesum Dengan Pria Lajang

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur Mesum
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.