Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk
    Aceh Timur

    Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk

    IlhamFebruary 9, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Foto: Sidang online saat membacakan putusan terdakwa di Mahkamah Syar’iyah Idi (dok. Istimewa).

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Menyoroti pada pemberitaan episode sebelum nya soal perbuatan zina yang di lakukan oleh AA (20) pria, dan RM (17) wanita, di toilet Musholla/Meunasah di salah satu di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

    AA yang merupakan terdakwa dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dengan penjara 42 bulan, hukuman yang diberikan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi.

    Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi hukuman yang dibacakan terhadap AA (terdakwa) tidak ada keberatan dengan putusan yang dibacakan. Terdakwa menerima hukuman tersebut.

    BACA JUGA: Posting Video Syur ke Medsos, Pelajar Lawan Jenis di Aceh Timur Pernah Begituan Hingga di Meunasah

    BACA JUGA: Hamil Duluan Jadi Salahsatu Pemicu Puluhan ABG Aceh Besar Ajukan Pernikahan Dini

    Hal tersebut dikatakan Zaid Al Adawi, selaku pengacara pendamping terdakwa. Ia mengatakan, pada peristiwa itu berdasarkan pengakuan AA tidak sepenuhnya pelecehan.

    “Terdakwa mengaku kalau mereka itu sama-sama suka, bahkan sempat didamaikan secara kekeluargaan,“ kata Zaid, kepada infoacehtimur.com Kamis, (9/2/2023).

    Berawal Sebar Foto

    Terkuak nya perbuatan haram yang dilakukan oleh sejoli itu berawal AA (terdakwa), menyebarkan foto bugil kekasihnya di platform Instagram dengan mengunggah via story dan feed. Bahkan, ia juga memposting video hasil perbuatan zina.

    Aksi itu sengaja dilakukan terdakwa sebagai ancama agar RM mau menuruti terdakwa. Mirisnya, perbuatan zina keduanya pernah dilakukan di toilet musholla, kamar terdakwa, dan tempat lainnya. Terdakwa sempat merekam adegan itu.

    Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa tertuang dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang di bacakan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu. Terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

    Dalam putusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam. Karena RM digolongkan dalam usia anak baru 17 tahun. Saat dinyatakan bersalah, terdakwa lalu terdiam dan tak berdaya.

    Untuk selanjutnya terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan yang di tanda tangani olehnya. Bahwasanya dirinya mengaku bersalah dan siap di beri hukuman. ***

    BACA JUGA: Pasangan Mesum Ditangkap WH di Aceh, Wanita Masih Dibawah Umur Ternyata Sudah Hamil 7 Bulan

    BACA JUGA: Suami di Aceh Tamiang Gerebek Istrinya Sedang Asyik Mesum Dengan Pria Lajang

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur Mesum
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.