Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dikasih Jajan Rp1000 Pedagang Es krim di Aceh Timur Lecehkan Anak Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Dikasih Jajan Rp1000 Pedagang Es krim di Aceh Timur Lecehkan Anak Dibawah Umur

    RedaksiMarch 14, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi pelecehan pada anak Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kasus pelecehan terhadap anak di Aceh kembali terjadi untuk yang kesekian kalinya. Dua bocah perempuan, Kembang (7) dan Bunga (5) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pedagang es krim di Aceh Timur, M Amin (53).

    Pelaku merupakan tetangga kedua korban, dan kerap bermain di sekitaran rumah pelaku.

    Entah setan apa yang merasuki pelaku, saat kedua anak tersebut lagi main, ianya menangkap korban dan melakukan pelecehan.

    Korban yang merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya itu kemudian diberi uang Rp 1000 oleh pelaku.

    Kini pelaku M Amin sudah dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 2/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

    • Baca juga:
    • Presma USCND Langsa: Pelecehan Seksual Marak Terjadi di Ruang Lingkup Kampus.
    • Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Kampus, Presma UTU Minta Kapolda Aceh Panggil Rektor Seluruh Aceh.
    • Pria Tua Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi di Bener Meriah

    Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan Terdakwa M Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

    Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan (5 tahun)” bunyi putusan itu.

    Halaman:

    1 2 3
    Mahkamah Syar’iyah Idi Pelecehan Seksual
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.