Close Menu
    info terkini

    Modus Pengiriman Rokok Ilegal Jawa Timur Gunakan Kereta Kontainer, Tujuan Sumatera

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dikasih Jajan Rp1000 Pedagang Es krim di Aceh Timur Lecehkan Anak Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Dikasih Jajan Rp1000 Pedagang Es krim di Aceh Timur Lecehkan Anak Dibawah Umur

    RedaksiMarch 14, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pelecehan pada anak Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kasus pelecehan terhadap anak di Aceh kembali terjadi untuk yang kesekian kalinya. Dua bocah perempuan, Kembang (7) dan Bunga (5) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pedagang es krim di Aceh Timur, M Amin (53).

    Pelaku merupakan tetangga kedua korban, dan kerap bermain di sekitaran rumah pelaku.

    Advertising
    Demo

    Entah setan apa yang merasuki pelaku, saat kedua anak tersebut lagi main, ianya menangkap korban dan melakukan pelecehan.

    Korban yang merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya itu kemudian diberi uang Rp 1000 oleh pelaku.

    Kini pelaku M Amin sudah dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 2/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

    • Baca juga:
    • Presma USCND Langsa: Pelecehan Seksual Marak Terjadi di Ruang Lingkup Kampus.
    • Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Kampus, Presma UTU Minta Kapolda Aceh Panggil Rektor Seluruh Aceh.
    • Pria Tua Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi di Bener Meriah

    Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan Terdakwa M Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

    Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan (5 tahun)” bunyi putusan itu.

    Halaman:

    1 2 3
    Mahkamah Syar’iyah Idi Pelecehan Seksual
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Modus Pengiriman Rokok Ilegal Jawa Timur Gunakan Kereta Kontainer, Tujuan Sumatera

    ridhaAugust 12, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta – Kontainer yang diangkut menggunakan kereta dari Surabaya tiba di pelabuhan Tanjung Priok,…

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    August 12, 2026

    Bupati Al-Farlaky hadiri forum di Batam, bahas program prioritas yang langsung sentuh masyarakat

    August 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Modus Pengiriman Rokok Ilegal Jawa Timur Gunakan Kereta Kontainer, Tujuan Sumatera

    August 12, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.