Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, menyebutkan, kasus pencaplokan 4 pulau di Aceh Singkil kedalam wilayah Sumatera Utara belum mencapai titik terang sampai saat ini, meski Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan tanggal 9 Novenmber 2022.
“Aceh merasa dirugikan dengan ditetapkan Kepmendagri tersebut. Ini juga sesuai dengan surat yang dilayangkan Pj Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Februari 2023. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemrintahan dan pulau tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 14 Februari 2022, saat ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022,” kata Iskandar Al-Farlaky, Jumat (17/3/2023) di Banda Aceh
Kata dia, meski telah beberapa kali dilakukan kesepakatan bersama terkait 4 pulau di Aceh Singkil [Aceh] dengan Kabupaten Tapanuli Tengah [Sumatera Utara] sampai saat ini belum ada titik terang.
“verifikasi langsung ke lapangan juga sudah dilakukan bahkan pihak Kemendagri juga turun langsung, dihadiri juga Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara,” tegas Al-Farlaky.
- Baca juga:
- Iskandar Al-Farlaky Bantu Pembangunan Masjid Rp 1,6 Miliar.
- Anggota DPRA, Iskandar Al-Farlaky, Antar Bantuan Untuk Korban Banjir.
- Al Farlaky: Gaji Guru Dayah Harus Setara dengan UMP
Komisi 1 DPRA, terang Iskandar, selaras dengan Pemerintah Aceh, meminta kepada Mendagri untuk Kembali memfasilitasi penyelesaiaan sengketa 4 pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan merevisi Kepmendagri No 100.1.1-6117 Tahun 2022 terkait status 4 pulau, yakni Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang agar ditetapkan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. ***