
Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Dalam rangka menyukseskan pemilu 2024 yang akan datang, maka dengan itu DPRK langsa membuka pendaftaran dan penerimaan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
Berkas Pendaftaran Dapat Diantar Langsung Ke Kantor Sekretariat DPRK Langsa, Ruang Rapat Komisi 1 DPRK Langsa.
Nomor:050/KOM-1 /DPRK Langsa/2023 Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor l| Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPRK Langsa melalui Komisi I DPRK Langsa membuka pendaftaran untuk mcnjadi Calon Anggota Panitia Seleksi Anggota KIP Kota Langsa, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Berpendidikan paling rendah S-l
4. Mampu membaca Al-Qur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
5. Memnpunvai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Berdomisili diwilayah kota langsa dibuktika dengan kartu tanda penduduk KTP
7. Mengajukan surat lamaran (yang ditujukan Komisi I DPRK Langsa) dengan melampirkan;
- Baca juga:
- LOWONGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI 2022.
- Pengumuman Pendaftaran Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon KIP.
- Dugaan Ijazah Palsu Komisioner KIP Aceh Timur, LBH Aceh Beri Dukungan LSM Kana
a) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):
b) Pas Photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;
c) Daftar Riwayat Hidup:
d) Foto Copy ljazah Yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
e) Surat pernyataan diatas Materai RP. 10.000,- terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Kota Langsa
serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen;
Suratp ernyataadni atasM ateraRi P. 10.000,t-i dak penah menjadi anggota partai politik atau partai politik
lokal yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
g) Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara ber
dasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h) Suratpernyataan diatas Materai RP. 10.000,- tentang: tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
i) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 s/d 31 Maret 2023 Pukul 10.00 : 12.00 WIB, dan Pukul 14.00
– 15.30 WIB (Hari Kerja), permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi 1 DPRK
Langsa JI. Cut Nyak Dhien No. 1 Kota Langsa darn semua berkas dimasukkan ke dalam map:
9. Jumlah panitia seleksi Anggota KIP sebanyak 5 (lima) orang dan bekerja paling lama 3 (tiga) bulan;
10. Hal hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi I DPRK Langsa dan melalui sdr. Muksalmina No. HP. 085371691090 dan Farida Hanum, SE No. HP. 082165551883
Waktu Penerimaan Perdaftaran : 27 Maret 2023 s/d 31 Maret 2023.
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB / 14.00 – 15.30 WIB. (Hari Kerja)***