Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Butut Kasus Penganiayaan
    Nasional

    AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Butut Kasus Penganiayaan

    RedaksiMay 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari polri. Pemecatan tersebut buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan.

    Penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut terhadap seorang mahasiswa yakni Ken Admiral. Hasil putusan pemecatan tidak hormat hasil sidang etik yang digelar di Mapolda Sumatera Utara.

    Advertising
    Demo

    “Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken dan saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (25/4) malam.

    Menurut Panca, polisi perwira menengah itu telah terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. Achiruddin dinyatakan melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

    BACA JUGA: Sadis! Mahasiswa Ini Dianiaya Anak Perwira Polisi, Pelaku Ditangkap, Ortu Ditahan Propam

    BACA JUGA: Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Picu Kegaduhan Netizen, Kini Dijerat Dengan Pasal Ini

    Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.

    “Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” pungkas Panca.

    Sebelum hasil sidang etik itu keluar. Achiruddin sempat mengatakan akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

    “Semoga keadilan berjalan, begitu saja. Terima kasih. Cukup aku rasakan sendiri saja ya, terima kasih,” katanya sesaat sebelum menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

    Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga menyelidiki adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penyelidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.

    “Terkait hal itu kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH terkait dengan peran bersangkutan,” katanya, Jumat (28/4).***

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.