NASIONAL – Dua orang anak Presiden RI Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep resmi dilaporkan ke Komisi Pembeeantasan Korupsi (KPK).
Kedua putra pemimpin Indonesia dilaporkan setelah diduga melakukan tindak pidana tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Adalah Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak presiden. Ia membuat laporan perihal relasi bisnis anak presiden dengan salah satu grup bisnis (PT. SM) terduga pelaku pembakaran hutan pada tahun 2015.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat itu menuntuk PT. SM sejumlah Rp 7,9 triliun.
Mengutip kompas.com, Ubedilah menjelaskan bahwa anak presiden RI Jokowi membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM.
Kemudian tuntutan KLH perihal kebakaran hutan, hanya Rp 79 miliar nilai tuntutan yang dikbaulkan Mahkamah Agung (MA).
“Dan itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” helasnya.
Sebagai informasi, Pelapor Ubedilah Badrun termasuk aktivis 98 dan kini berprofesi sebagai seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).