*Oleh Putri Mawaddah | Prodi Ekonomi Syariah (Institut Agama Islma Negeri Langsa) | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
TERKAIT Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan yang berimbas ke ekonomi masyarakat di Provinsi Aceh, dampak dari itu sehingga membuat Politikus Partai Aceh akan melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Jelas siapa politikus tersebut yakni Saiful Bahri, disapa Pon Yahya, bukannya memberi arahan yang baik, malah ingin mengembalikan Bank Konvensional yang sudah jelas-jelas menggandung unsur riba. Bukannya untung, malah buntung bagi rakyat Aceh sendiri.
Bukankah riba itu sudah jelas haram dan dalam Alquran pun Allah telah menjelaskan bahwa umat Islam di larang melakukan riba,lantas mengapa pemerintah Aceh sangat ingin mengundang dosa yang sudah pernah dihilangkan?
Dalam hal ini, seharusnya bukan Qanun LKS yang harus direvisi sampai harus mengembalikan riba di bumi Aceh saat ini. Melainkan meminta pertanggung jawaban kepada pihak BSI agar segera memperbaiki sistem-sistem yang sedang bermasalah. Bank syariah juga memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Aceh dengan terus membenahi sistem.
Untuk itu seluruh masyarakat Aceh harus memberikan dukungan, bukan malah meminta agar bank konvesional kembali ke Aceh. Lage Kheun Awak Aceh “Yang Kap Nyamok, Yang Jiteot Rumoh”. Artinya: (Yang Gigit Nyamuk, Yang Dibakar Rumah).
Saat sibuk-sibuknya Bank BSI bermasalah dan sempat berdalih pemeliharaan sistem, Pon Yahya melontarkan bahasa bahwasanya sudah bermusyawarah Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh,” katanya.
Pria yang akrab disapa Pon Yaya itu menjelaskan, bila qanun itu direvisi, sangat memungkinkan bank konvensional kembali di Aceh. Dengan adanya revisi tersebut, katanya, tidak ada lagi monopoli bank di Serambi Mekkah.
“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami BSI,” ujar politikus Partai Aceh itu.