Infoacehtimur.com / Aceh – PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, T.Reza Rizki, SH, M.Si memaparkan kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam upaya Penurunan angka Stunting pada tahun 2022 di kabupaten ini.
Acara ini berlangsung di hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu 17 Mei 2023. Dalam kesempatan itu ia memaparkan 8 aksi konvergensi stunting yang telah dilakukan.
Ke-8 aksi konvergensi stunting itu mulai dari analisisi situasi hingga review kinerja tahunan konvergensi stunting.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berusaha meningkatkan peran serta semua pihak untuk percepatan penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 72/ 2021 sebesar 14% secara Nasional,” kata Plt. Sekda.
Ia menambahkan selain 8 Aksi Konvergensi, pemerintah Kabupaten Aceh Timur turut mencetuskan inovasi – inovasi bersama OPD terkait dan juga pelibatan pihak swasta.
BACA JUGA: 4.295 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Diserahkan Sekda Aceh, Intip Jadwalnya
BACA JUGA: Sekda Aceh ‘Warning’ Pimpinan SKPA. Fix, Pegawai Kontrak Dipastikan ‘Punah’ Pada 2023.
Pada kesempatan itu turut dipaparkan tentang Best Practice (Praktek Baik) dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting (PPS). Inovasi ini memiliki nilai manfaat yg sangat besar bagi masyarakat,” imbuh T.Reza.
Adapun praktek baik yang dilakukan seperti penyediaan Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak yang bersumber dari dana CSR PT. Medco E&P Malaka sebagai salah satu bentuk pelibatan pihak swasta.
“Kemudian Posyandu Remaja yang dimotori Dinkes dan DPMG, Duta Generasi Berencana dan PIK-R oleh DP3AKB, Pengawasan Keamanan Pangan Segar oleh DKPLUH, dan Rumoh Gizi Gampong yang digagas TP-PKK,” demikian tutup Sekda.
Sementara data yang dihimpun dari berbagai upaya dan keterlibatan semua pihak dalam percepatan penurunan stunting di Aceh Timur prevalensi stunting dapat turun dari 38,2% tahun 2020 menjadi 33,6% ditahun 2022 berdasar data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI).
Sementara berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) tahun 2021 sebesar 11,25% selanjutnya tahun 2022 turun menjadi 10,81%
Untuk diketahui Dalam hal pelaksanaan Penilaian Kinerja (PK) Kabupaten/Kota Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi.
Penilaian Kinerja konvergensi stunting
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Aceh dengan melibatkan 8 (delapan) Panelis perwakilan dari Instansi yang ditunjuk sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk teknis dan selanjutnya laporannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 440.5.7/4190/Bangda, Tanggal 01 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadinkes Aceh Timur, Sahminan, SKM, M. Kes, Kadis DPMG, Adlinsyah, M. Ap, Musadiq, S.P Perwakilan Bappeda, Umi Sefiana B. Aulia, S.Si perwakilan DP3AKB dan Abdullah, SKM, MPH dari Dinkes Kabupaten Aceh Timur. ***
Sumber: Prokopim Setdakab Aceh Timur.