Pekan lalu PT Bank syariah Indonesia (BSI) Terus menjadi sorotan publik karena mengalami gangguan layanan selama 3 hari berturut-turut bahkan walau sudah mulai pulih tapi masih terdapat persoalan yang belum usai.
Lantas banyak masyarakat menjadi panik dan marah kepada PT Bank Syariah Indonesia, Khususnya masyarakat Aceh, karena menjadi mayoritas penggunaan Bank BSI, dan dianggap menggangu roda perekonomian masyarakat.
Namun sepertinya kemarahan dan kepanikan masyarakat Aceh ini digunakan oleh ketua dewan perwakilan rakyat Aceh untuk mengajak masyarakat kembali menggunakan Bank Kovensional.
“Sangat Memungkinkan (Kembalinya bank Konvensional), kalau masyarkat menginginkan, kita perwakilannya akan mencari jalan keluar supaya orang ini pun bisa terpenuhi keinginannya” kata Pon Yahya, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat 12 Mei 2023.
Seperti yang kita ketahui bahwa bank konvensional telah hengkang dari provinsi Aceh sejak tahun 2022, hal ini berlaku karena menyesuaikan aturan yang tertuang dalam qanun Aceh nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah. Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan lagi.
Namun sepertinya isu bank konvensional akan kembali lagi kian mencuat setelah muculnya tanggapan ketua DPRA terkait erornya Bank BSI.
Pon yahya menyebutkan, kita tidak bisa mengatur bahwa masyarakat harus menggunakan yang syariah atau non syariah. Masyarakat perlu memilih yang terbaik untuk kebutuhan masing-masing. Oleh sebab itu pula, Ketua DPRA itu mengusulkan perevisian kembali qanun LKS Tersebut dengan menggaet pejabat gubernur Aceh juga pihak kementruan terkait.
Hal ini tentu saja ditentang oleh sebagian besar masyarakat Aceh, terutama dikalangan mahasiswa. Jelas hal ini sangat mementang prinsip syariah yang sudah susah payah dibentuk dan dipertahankan Aceh.
Pada dasarnya Aceh merupakan provinsi berbasis syariah islam sesuai dengan qanun nomor 11 tahun 2022, dan syariah islam tidak hanya sebatas persoalan akidah, ibadah, dan syiar islam namun juga diterapkan dalam perekonomian.
Penentangan ini tentu saja mempunyai alasan yang cukup kuat, mengundang bank konvensional kembali ke Aceh artinya sama saja menghalalkan riba itu tejadi kembali dan jelas itu tidak sesuai dengan syariat islam.