*Oleh Nurul Amelia Putri | Mahasiswa IAIN Langsa
SERANGAN Cyber yang melumpuhkan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) selama beberapa hari memicu desakan agar bank konvensional diizinkan beroperasi kembali di Provinsi Aceh yang menerapkan hukum Islam dan sistem perbankan tunggal.
Serangan terhadap BSI, yang dimulai pada 8 Mei dan berlangsung hingga 11 Mei, menyebabkan jutaan nasabah tidak dapat mengakses akun mereka atau melakukan transaksi melalui ATM dan perbankan seluler.
Serangan cyber terhadap BSI adalah salah satu dari beberapa serangan ransomware yang telah menimpa berbagai institusi di seluruh dunia baru-baru ini.
Kejadian ini mendorong sebagian anggota dewan perwakilan rakyat Aceh angkat bicara salah satu nya ketum DPRA (saiful bahri) yang disapa pon yahya dimana dalam ungkapan nya “kita harus revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah (LKS)”.
BACA JUGA: REVISI QANUN LKS: YANG GIGIT NYAMUK, YANG DIBAKAR RUMAH
BACA JUGA: Layanan BSI Error, DPRA Ingin Bank Konvensional Beroperasi Lagi!
Dalam hal ini banyak klaim pro dan kontra dikalangan masyarakat dimana akan kembali nya bank konvensional di tanah Aceh dimana bank konvensional sudah jelas jelas mengandung unsur riba dan sebelum direvolusi nya bank bsi sudah diterapkan nya bank konvensional terlebih dahulu namun banyak klaim dari warga Aceh bahwasannya bank konvensional menerapkan prinsip riba.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh menghentikan sementara penyaluran dana APBN melalui BSI menyusul terganggunya layanan perbankan selama berhari-hari ini.
“Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan akhir pekan lalu. Seharusnya langkah seperti ini yang harus diberikan ke pihak institusi bukan langsung merevisi Qanun lembaga keuangan syariah (LKS) ujar”
Namun, tidak semua orang di Aceh mendukung gagasan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi. Sebagian pihak berpendapat bahwa hal itu akan melemahkan penerapan hukum dan prinsip Islam di satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah itu.
Permasalahan sekarang bukan qanun yg di terapkan nya di Aceh yaitu nomor 11 tahun 2018 tetapi sistem BSI nya harus di perkuat di dalamnya. Analogi nya sama saja kita menyuruh neraka kembali lagi ke tanah Aceh walaupun sistem syariah nya masih belum sempurna ” ujar Nurul Amelia
“Untuk itu saya meminta agar tidak diterapkannya bank konvensional kembali ditanah rencong Aceh karna banyak klaim dari warga maraknya prinsip riba disana dan kepada pihak yang bertanggung jawab jangan salah dalam mengambil keputusan, salahnya diambil keputusan maka akan berimbas ke seluruh warga yang ada di tanah rencong Aceh (pengguna bank).***