Close Menu
    info terkini

    Medco dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur Soal AI dan Jurnalistik di Medan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dugaan Korupsi Pertanahan, Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang
    Aceh

    Dugaan Korupsi Pertanahan, Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang

    IlhamJune 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (paling kiri) bersama dua tersangka lain yang ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh. Ketiga diduga terlibat dalam kasus korupsi pertanahan pada 2009.(ANTARA/HO)

    Info Aceh Timur, Aceh – Terkait Kasus dugaan korupsi Pertanahan, Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi tersangka.

    Selain Mursil, ada dua tersangka lain yang berinisial TY dan TR juga ditahan.

    Advertising
    Demo

    “Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023), seperti dilansir Antara.

    Korupsi ini diduga dilakukan Mursil saat masih menjadi Kepala Badan Pertanahan Negara Aceh Tamiang pada 2009.

    BACA JUGA: Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

    BACA JUGA: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi

    “Kala itu, TR selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

    Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti.

    Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

    “Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” kata Deddy Taufik.”

    Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp 6,43 miliar.

    Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.

    Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”

    Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan ilegal dari PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dari usaha perkebunan tanpa HGU dan perizinan usaha perkebunan di tanah negara,” kata Deddy Taufik.***

    Sumber: Kompas.com

    Harian Aceh info aceh timur hari ini
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Medco dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur Soal AI dan Jurnalistik di Medan

    zakariaOctober 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Puluhan wartawan asal Aceh Timur mendapat edukasi soal pemanfaatan kecerdasan buatan…

    Menyalakan Asa Disekeliling Sumur Energi

    October 29, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Medco dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur Soal AI dan Jurnalistik di Medan

    October 30, 2026
    terpopuler

    Nelayan Peudawa Hilang di Perairan Idi Cut, Sempat Berpesan: “Selamatkan Diri Kamu Saja”

    October 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.