
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pembangunan Jalan di Aceh Timur sejumlah 2 proyek menuai perkara. 2 unit proyek tersebut ialah pembangunan jalan yang terletak di Kecamatan Peureulak Barat dan jalan di Kecamatan Rantau Selamat.
Perkara pembangunan jalan yang “gak beres” itu telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Diketahui tim penyidik Kejari Aceh Timur menggeledah Kantor PUPR Aceh Timur pada Senin pagi (12/06/2023).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan pembangunan jalan yang terletak di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat dan jalan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat.
Kedua proyek yang masuk dalam daftar penyidikan Kejari Aceh Timur itu memiliki nilai total Rp 13,1 milyar dengan sumber anggaran yang berbeda.
Nilai masing-masing, Peningkatan Struktur Jalan di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat senilai Rp 11,4 milyar, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemudian proyek Lanjutan Pengaspalan jalan di Rantau Panjang, Kec Rantau Selamat senilai Rp 1,7 milyar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fadli Setiawan SH,M.Kn menerangkan bahwa kedua perkara yang masuk penyelidikan itu bermula dari laporan kurang volume material pembangunan jalan.
“Penyebabnya kekurangan volume dari proyek yang dikerjakan dibawah tanggungjawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kita periksa,” terang Fadli Setiawan, S.H., M.Kn selaku Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur.
Fadli menyebut bahwa hingga saat ini belum ada yang “dibungkus” sebagai tersangka. Namun, sejumlah 8 (delapan) para pihak yang telah dilakukan pemeriksaan.
Para pihak yang diperiksa adalah Kontraktor, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Konsultan Pengawas, PPTK, Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan pihak Bank.
Kejari Aceh Timur turut melibatkan para ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk kepastian proses penyidikan pembangunan jalan.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur Fadli menerangkan bahwa setelah tahapan penyidikan selesai, nantinya Kejari Aceh Timur akan menetapkan tersangka jika ditemukan kerugian negara pada kedua proyek pembangunan jalan tersebut.
Sebagai informasi, perusahaan Kontraktor untuk pekerjaan pembangunan jalan di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat berinisial PT. FJL. Sementara pembangunan jalan di Rantau Panjang, Kec. Rantau Selamat dikerjakan oleh peruahaan berinisial CV. DD.