Close Menu
    info terkini

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor
    Aceh Timur

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    zakariaMay 14, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa Darwin, Direktur Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, atas tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.  

    Dakwaan dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 13 Mei 2026. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan Ani Hartati dan Harmijaya sebagai hakim anggota. Terdakwa Darwin hadir didampingi advokatnya.  

    Demo

    Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024. Perusahaan milik Pemkab Aceh Timur itu mengelola perkebunan sawit.  

    Baca Juga: Kejari Aceh Timur Diminta Bongkar Praktik Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014

    Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua

    Pada 2023, perusahaan memperoleh keuntungan dari pengelolaan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

    “Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih,” kata JPU Akbar Pramadhana.  

    JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas. Dakwaan primair sebagaimana diatur Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 604 UU yang sama.  

    Majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memerintahkan jaksa menghadirkan para saksi.

    BUMD Aceh Timur Korupsi Korupsi Aceh Timur PT Beurata Maju
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    zakariaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa Darwin, Direktur…

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.