Close Menu
    info terkini

    Zikir dan Shalawat Bergema di Gampong Baro, Julok. 45 Yatim Piatu Disantuni

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara
    Aceh Utara

    2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara

    ridhaJune 13, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Sejumlah dua orang warga Kecamatan Lapang “dibungkus” oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara karena memiliki senjata.

    Tersangka kepemilikan senjata secara ilegal ialah pria berinisial H (44) dan SB (32), keduanya merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

    Advertising
    Demo

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers menerangkan bahwa kedua orang tersangka ditangkap pada Jumat (19/5/2023).

    Keduanya dicokok saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat.

    Buka Berita Aceh (klik disini)

    2 (dua) pucuk senjata diamankan dari kedua tersangkan. Masing-masing Senjata Api bersama amunisi aktif dan sepucuk Airsoft Gun bersama kunci T.

    Tersangka SB mengaku bahwa senjata diperoleh dari pemimpin KKB Abu Razak, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

    Sebagai informasi, Airsoft Gun dan kunci T diperoleh di Rumah tersangka berinisial H. Tak berhenti disitu, polisi meneruskan pengembangan kasus.

    Walhasil, pihak kepolisian menemukan sejumlah 5 unit sepeda motor hasil curian.

    “Tersangka H ini merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra.

    Kedua tersangka kepemilikan senjata ilegal dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Kedua orang tersangka masih ditahan di Polres Aceh Utara.

    Polres Aceh Utara
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Zikir dan Shalawat Bergema di Gampong Baro, Julok. 45 Yatim Piatu Disantuni

    ridhaSeptember 3, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Gampong Baro, Kecamatan Julok,…

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026

    Hardikda 2026 Aceh Timur: Bupati Canangkan Gerakan “Satu Guru, Satu Pohon” Di Lapangan Benteng

    September 2, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Zikir dan Shalawat Bergema di Gampong Baro, Julok. 45 Yatim Piatu Disantuni

    September 3, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.