
INFO ACEH TIMUR, ACEH – Jakarta I Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun berikutnya.
Sumber media ini di Kemendagri RI Jakarta membenarkan adanya kebijakan tersebut.
“Benar, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata dia, mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, Rabu, 5 Juli 2023 siang.
Rontoknya Marwah DPRA
Sebelumnya, DPRA menolak mengusul kembali nama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh mendatang.
DPRA hanya mengusul satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri, yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekda Aceh.
Begitupun, meski ditolak DPRA, nama Achmad Marzuki tetap masuk bursa calon Pj Gubernur Aceh. Namanya diajukan Kemendagri bersama nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Nah, ketiga nama tersebut sudah diserahkan Mendagri ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Sebelumnya, Tim Pokja Lima yang terdiri dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Katahati Institute, LBH Banda Aceh, dan Flower Aceh, juga meminta Presiden RI tak memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Permintaan itu disampaikan Lima LSM tersebut dalam catatan kritis masyarakat sipil Aceh terkait evaluasi satu tahun kinerja Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Catatan kritis tersebut secara resmi diserahkan para perwakilan LSM itu ke DPR Aceh, Rabu (14/6/2023) dan diterima Wakil Ketua DPRA, Safaruddin S.Sos M.SP.
“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” demikian bunyi point pertama pada bagian kesimpulan dan rekomendasi kelima LSM dalam catatan kritis tersebut.
Selanjutnya, para LSM juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberi jaminan kepada masyarakat Aceh bahwa Pj Gubernur yang akan ditempatkan di Aceh dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini belum terselesaikan.
Kemudian, meminta Kepada Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) untuk tidak mengajukan/mengusulkan kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Kelima LSM juga meminta DPRA mempertimbangkan catatan kritis ini dalam pengusulan calon Pj Gubernur Aceh.
Selanjutnya, meminta Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal pengusulan Pj Gubernur Aceh yang akan datang dan memastikan calon Pj Gubernur Aceh yang benar-benar paham tentang permasalahan sedang terjadi di Aceh.
Catatan kritis tersebut diserahkan Koordinator MaTA, Alfian kepada Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. Penyerahan catatan kritis Tim Pokja Lima itu disaksikan oleh para perwakilan LSM dan awak media di ruangan Wakil Ketua DPRA.
Menurut Alfian ketika itu, berdasarkan hasil evaluasi itu, selama setahun terakhir, Pj Gubernur Aceh gagal memperbaiki berbagai kondisi dalam sektor-sektor tersebut.
“Misal soal kemiskinan dan stunting, katanya ini jadi prioritas dan menjadi isu tranding di minggu pertama Pj Gubernur Achmad Marzuki menjabat. Tapi sampai saat ini kita tahu ini gagal, kita menyimpulkan gagal. Termasuk dari sisi anggaran, dari sisi tatakelola pemerintahan, dan juga bicara SDA agraria, kekerasan perempuan dan anak, saya pikir semua ini tidak tertangani,” katanya.
Karena itulah, pihaknya mengambil sikap untuk menyerahkan catatan kritis. “Dan ini tidak kita serahkan ke DPRA saja tapi juga ke Presiden RI, Menkpolkam, Mendagri, dan juga Forbes Aceh,” kata dia.
Alfian menegaskan, apa yang disampaikan itu tidak hanya sekedar memberi catatan.
“Keberadaan Pj sekarang, rakyat Aceh tahu apa yang terjadi, jadi jangan dianggap kita tidak tahu apa-apa. Pola-pola lama yang digunakan saya pikir harus dihentikan, kasus-kasus yang sudah banyak di Aceh harus bisa diselesaikan oleh gubernur yang terpilih nanti,” ujarnya.
Alfian menegaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh jangan semata untuk kepentingan pusat.
“Jika demikian, saya pikir akan sangat berpotensi terjadinya konflik baru di Aceh. Artinya ketidakpercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat akan bertambah,” tegas Alfian.
Begitupun, semua dinamika tersebut berakhir sudah, sejalan dengan keputusan Presiden untuk memperpanjang jabatan Achmad Marzuki.
Kini, bola panas kembali berada di tangan anggota dan pimpinan DPRA, khususnya para ketua fraksi yang sebelumnya menolak Achmad Marzuki. Berbalik arah serta “menyembah” Achmad Marzuki atau tetap berada di luar lingkaran sebagai alat kontrol pemerintahan? Biar waktu menjawabnya.***
Penulis : Muhammad Saleh
Sumber : MODUSACEH.CO
