Close Menu
    info terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh
    Aceh Utara

    Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh

    IlhamJuly 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1, 2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh

    INFO ACEH TIMUR, ACEH UTARA – Berbagai jenis rokok ilegal sebanyak 1,176 juta batang senilai Rp1,2 miliar. Dimusnahkan oleh Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

    Pemusnahan rokok ilegal tersebut hasil penindakan operasi rokok ilegal sekitar 744 kali.

    Berbagai jenis rokok ilegal tersebut diperoleh di wilayah Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara.

    Suhaili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Lhokseumawe, mengatakan keberhasilan operasi itu tidak terlepas dari sinergi dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Kejar Kurir Pemasok Rokok Ilegal, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    BACA JUGA: 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa

    Suhaili mengaku, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan sebelum dilakukan tindakan penyitaan.

    Selain itu kegiatan operasi penindakan juga dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum diwilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

    “Modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok illegal dimaksud yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu.” papar Suhaili.

    Atas peredaran rokok illegal tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Cukai yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencipatakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri Hasil Tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan Negara dibidang Cukai.

    Pemusnahan barang hasil penindakan berupa Rokok Ilegal tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe atas nama Menteri Keuangan dengan surat persetujuan peruntukan pemusnahan nomor : S-001/MK.06/WKN.01/KNL.02/2022 tanggal 26 Januari 2022, S- 27/MK.6/KNL.0102/2023, S-28/MK.6/KNL.0102/2023 dan S-29/MK.6/KNL.0102/2023 tanggal
    19 Mei 2023.

    “Selanjutnya atas rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar” demikian terang Suhaili.

    Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Community Protector, dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

    Sehubungan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe rutin melaksanakan kegiatan operasi dan penindakan terhadap peredaran barang-barang illegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (BKC HT ilegal)/rokok ilegal.***

    Harian Aceh Rokok ilegal
    Highlights

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an akan mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H…

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.