INFO ACEH TIMUR, ACEH UTARA – Berbagai jenis rokok ilegal sebanyak 1,176 juta batang senilai Rp1,2 miliar. Dimusnahkan oleh Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut hasil penindakan operasi rokok ilegal sekitar 744 kali.
Berbagai jenis rokok ilegal tersebut diperoleh di wilayah Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara.
Suhaili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Lhokseumawe, mengatakan keberhasilan operasi itu tidak terlepas dari sinergi dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Kejar Kurir Pemasok Rokok Ilegal, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
BACA JUGA: 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa
Suhaili mengaku, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan sebelum dilakukan tindakan penyitaan.
Selain itu kegiatan operasi penindakan juga dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum diwilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
“Modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok illegal dimaksud yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu.” papar Suhaili.
Atas peredaran rokok illegal tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Cukai yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencipatakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri Hasil Tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan Negara dibidang Cukai.
Pemusnahan barang hasil penindakan berupa Rokok Ilegal tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe atas nama Menteri Keuangan dengan surat persetujuan peruntukan pemusnahan nomor : S-001/MK.06/WKN.01/KNL.02/2022 tanggal 26 Januari 2022, S- 27/MK.6/KNL.0102/2023, S-28/MK.6/KNL.0102/2023 dan S-29/MK.6/KNL.0102/2023 tanggal
19 Mei 2023.
“Selanjutnya atas rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar” demikian terang Suhaili.
Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Community Protector, dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Sehubungan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe rutin melaksanakan kegiatan operasi dan penindakan terhadap peredaran barang-barang illegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (BKC HT ilegal)/rokok ilegal.***