INFO ACEH TIMUR, ACEH TAMIANG – Tim Unit II Tipidter dan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mereka ditangkap di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Rabu, 4 Juli 2023. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 19 jerigen berisikan BBM.
Penangkapan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim.
“Dengan mengamankan 19 jerigen dengan total ± 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku,” kata Rifki, dikutip melalui website humas.polri.go.id, Jum’at, (7/7/2023).
AKP Rifki Muslim mengatakan, saat ini barang bukti dari pelaku telah disita. Sedangkan untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan.
“Untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan BBM, pelaku dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan,” ujarnya.
Hal ini, sambung AKP Rifki Muslim, merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas AKP Rifki.