Close Menu
    info terkini

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    July 27, 2025

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polisi Tangkap 9 Orang Penyalahgunaan BBM dari Tiga SPBU di Aceh Tamiang, Dibebaskan dengan Syarat
    Aceh Tamiang

    Polisi Tangkap 9 Orang Penyalahgunaan BBM dari Tiga SPBU di Aceh Tamiang, Dibebaskan dengan Syarat

    IlhamJuly 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    ILUSTRASI – Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

    INFO ACEH TIMUR, ACEH TAMIANG – Tim Unit II Tipidter dan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Mereka ditangkap di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Rabu, 4 Juli 2023. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 19 jerigen berisikan BBM.

    Penangkapan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim.

    “Dengan mengamankan 19 jerigen dengan total ± 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku,” kata Rifki, dikutip melalui website humas.polri.go.id, Jum’at, (7/7/2023).

    AKP Rifki Muslim mengatakan, saat ini barang bukti dari pelaku telah disita. Sedangkan untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan.

    “Untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan BBM, pelaku dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan,” ujarnya.

    Hal ini, sambung AKP Rifki Muslim, merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas AKP Rifki.

    Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur kemarin…

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202511,456
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.