Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pria di Aceh Tamiang Terancam 200 Kali Cambukan Akibat Perkosa Pacarnya Sendir di Kebun Sawit
    Aceh Tamiang

    Pria di Aceh Tamiang Terancam 200 Kali Cambukan Akibat Perkosa Pacarnya Sendir di Kebun Sawit

    IlhamJuly 17, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Foto Ilustrasi.

    INFO ACEH TIMUR, ACEH TAMIANG – Seorang pemuda berinisial TA warga salah satu Desa di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali.

    Pasalnya pemuda ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri berinisial ARI usia 14 Tahun.

    Perbuatan bejat itu pun terjadi di salah satu areal perkebunan kelapa sawit.

    Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Kualasimpang, Minggu (16/7/23).

    BACA JUGA: Perempuan Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh

    BACA JUGA: Sediakan Tempat Bermain Judi Online, Pria dan Wanita di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk

    Terdakwa membuka pakaian yang digunakan korban hingga terlepas dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

    Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya.

    Itu berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

    Atas perbuatan, terdakwa diancam pidana Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.***

    Sumber Artikel : BeritaMerdeka

    Harian Aceh Pemerkosaan
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.