INFO ACEH TIMUR, ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan statement terkait lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi lagi di Aceh jika Qanun LKS direvisi, meski ditolak oleh berbagai kalangan di Aceh, termasuk mahasiswa.
Rabu 24 Mei 2023 lalu, massa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh telah melakukan aksi di gedung DPRA untuk menolak revisi Qanun LKS dan kembalinya bank konvensional ke Aceh.
Aksi tersebut disambut langsung oleh beberapa anggota DPRA termasuk Ketua Badan Legislasi (Banleg) yang bertanggung jawab dalam hal tersebut menyetujui dan menerima poin-poin tuntutan dari masa aksi.
Dalam hal ini , Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Muhammad Afdy menegaskan kepada DPRA untuk tidak plin-plan dalam mengatur undang undang Pemerintah Aceh agar ke depannya Aceh menjadi provinsi yang benar benar punya komitmen kuat supaya tidak bisa terpengaruhi oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Bank Konvensional Dapat Lampu Hijau dari OJK buat Beroperasi Lagi di Aceh
BACA JUGA: Haji Uma Tanggapi Masalah Beroperasinya Kembali Bank Konvensional di Aceh
“Dari dulu Aceh tidak pernah tunduk pada siapapun, tapi hari ini, dalam hal aturan pun kita harus turut mengiyakan apapun perintah pemerintah pusat, bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita lemah secara akal. Di mana letak marwah Aceh hari ini,” katanya.***
Sumber Artikel : SerambiNews.com