Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 20 Bulan Penjara di Aceh Timur
    Info Utama

    Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 20 Bulan Penjara di Aceh Timur

    IlhamJuly 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi – Freepik

    INFO ACEH TIMUR, ACEH TIMUR – Terdakwa pembunuh Harimau Sumatera atau (Panthera tigris Sumatrae) yakni Syahril bin Zakaria, divonis 20 bulan penjara.

    Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Syahril mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi tempat selama ini ditahan.

    Advertising
    Demo

    Dikutip ANTARA, sidang dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui

    BACA JUGA: Kesaksian Jurnalis ketemu Harimau Saat Melintas Jalan Lokop Aceh Timur

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti empat bulan penjara.

    Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

    Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2).(ANT)***

    Banda Aceh Harian Aceh Harimau Aceh Timur Harimau Sumatera
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif

    zakariaJune 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Habis banjir, pupuk mahal. Nah, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

    Bupati Aceh Timur Launching Aplikasi “Si Azis”, Mudahkan Penyaluran ZIS ke Mustahik

    June 29, 2026

    FPI Aceh Timur Gelar Hisbah di Pusat Pemerintahan, 2 Pasangan Muda-mudi Diserahkan ke WH

    June 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif

    June 29, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.