Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 20 Bulan Penjara di Aceh Timur
    Info Utama

    Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 20 Bulan Penjara di Aceh Timur

    IlhamJuly 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi – Freepik

    INFO ACEH TIMUR, ACEH TIMUR – Terdakwa pembunuh Harimau Sumatera atau (Panthera tigris Sumatrae) yakni Syahril bin Zakaria, divonis 20 bulan penjara.

    Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Syahril mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi tempat selama ini ditahan.

    Dikutip ANTARA, sidang dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui

    BACA JUGA: Kesaksian Jurnalis ketemu Harimau Saat Melintas Jalan Lokop Aceh Timur

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti empat bulan penjara.

    Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

    Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2).(ANT)***

    Banda Aceh Harian Aceh Harimau Aceh Timur Harimau Sumatera
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.