Close Menu
    info terkini

    Pilu, Aniati (40) Bertahan di Rumah Lapuk Berlantai Tanah Bersama 2 Anak SD yang Sering Kelaparan – Sakit Kepala Karena Tekanan Hidup

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama usai Diperiksa 4 Jam
    Nasional

    Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama usai Diperiksa 4 Jam

    IlhamAugust 2, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Polisi menetapkan Panji Gumilang merupakan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

    Info Aceh Timur, Nasional – Setelah diperiksa, akhirnya polisi menetapkan Panji Gumilang merupakan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

    Panji diperiksa polisi selama 4 jam dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara.

    Advertising
    Demo

    Dilansir CNN Indonesia, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka.

    Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8).

    BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Menag Gus Yaqut, Roy Suryo: Saya Kecewa!

    BACA JUGA: Sebut Nabi Terakhir Dibawahnya, Pria di Bireuen Aceh Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

    “Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani.

    Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

    Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

    Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

    Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

    Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.***

    Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Pilu, Aniati (40) Bertahan di Rumah Lapuk Berlantai Tanah Bersama 2 Anak SD yang Sering Kelaparan – Sakit Kepala Karena Tekanan Hidup

    zakariaSeptember 22, 2026

    PEUREULAK – Jika surga ada di rumah, maka rumah itu bukan milik Aniati. Perempuan bernama…

    Pansus HGU DPRK Aceh Timur Sampaikan Rekomendasi, Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Nakal

    September 22, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pilu, Aniati (40) Bertahan di Rumah Lapuk Berlantai Tanah Bersama 2 Anak SD yang Sering Kelaparan – Sakit Kepala Karena Tekanan Hidup

    September 22, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.