Jakarta | Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (24/2). Roy Suryo mengaku kecewa atas penolakan laporan tersebut.
“Saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan hari ini mungkin tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Roy Suryo di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
- Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang
- Tiga Dara Wujudkan Mimpi Aceh Juara Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026
- Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!
- Bupati Al-Farlaky Buka MTQ Rantau Selamat 2026, Cari Bibit Qari-Qari’ah Muda Cinta Al-Qur’an
- Alhamdulillah Pulang! Setelah 6 Bulan Ditahan di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Akhirnya Bebas
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni telah berkonsultasi panjang dengan penyidik perihal pasal-pasal yang diduga dilanggar Gus Yaqut.
Namun, penyidik mengatakan kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya. “Hasil konsultasi kami dengan petugas kepolisian bahwa pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Eks Politikus Partai Demokrat itu mengatakan polisi menolak laporan lantaran tempat Gus Yaqut menyampaikan pernyataan yang dianggap menista agama itu di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Alasan pertama (ditolak) locus delicti kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru,” beber Roy Suryo.
Roy Suryo memolisikan Menag Gus Yaqut lantaran diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

