Close Menu
    info terkini

    Prabowo Buka Opsi RI Jalin Diplomatik Jika Israel Akui Kemerdekaan Palestina

    July 12, 2025

    KAHMI Aceh Timur Apresiasi Langkah Bupati Al-Farlaky dalam Melestarikan Situs Sejarah Islam

    July 12, 2025

    Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    July 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan
    Nasional

    Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan

    RedaksiJuly 26, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Terdakwa GRT anak anggota DPR RI yang aniaya pacarnya hingga meninggal usai pembacaan putusan bebas atas dirinya di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) hingga meninggal dunia, divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.

    Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim menyatakan, GRT tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

    “Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

    Baca Juga: Pria Bersenjata Pakai Sebo Aniaya Lima Warga Aceh Timur di Kebun Sawit

    Baca Juga: Wanita Lansia di Langsa Kritis Setelah Dianiaya dengan Benda Tumpul Didalam Rumah

    Atas keputusan tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan dibacakan.

    “Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim.

    Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

    Selanjutnya, Erintuah juga meminta sejumlah barang milik GRT yang disita sebagai barang bukti segera dikembalikan. Seperti mobil Innova warna hitam dan satu unit ponsel Samsung.

    “Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova B 1744 VON dengan tahun 2020, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit hp Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Edward Tannur Gregorius Ronald Tannur GRT Pembunuhan Penganiaya Pacar Vonis Bebas
    Follow on Google News
    Highlights

    Prabowo Buka Opsi RI Jalin Diplomatik Jika Israel Akui Kemerdekaan Palestina

    zakariaJuly 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.…

    KAHMI Aceh Timur Apresiasi Langkah Bupati Al-Farlaky dalam Melestarikan Situs Sejarah Islam

    July 12, 2025

    Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    July 12, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,265
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.