Close Menu
    info terkini

    Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Catur Simultan Hong Kong

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan > Page 2
    Nasional

    Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan

    RedaksiJuly 26, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Terdakwa GRT anak anggota DPR RI yang aniaya pacarnya hingga meninggal usai pembacaan putusan bebas atas dirinya di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Erintuah melanjutkan, keputusan Majelis Hakim bisa saja salah. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait yang keberatan mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.

    Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasihat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.

    Advertising
    Demo

    Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

    Baca Juga: Makam Bocah Korban yang Dianiaya oleh Pacar Ibunya Dibongkar di Aceh, Ada Tanda Penyiksaan

    Baca Juga: Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice

    “Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.

    Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.

    Di sisi lain, GRT saat meninggalkan ruangan sidang dan dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai putusan hakim. GRT menyebut ini semua kehendak Tuhan.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar GRT singkat.

    Baca Juga: Giliran Tawaran Rp 300 Juta, Keluarga Korban yang Tewas Dianiaya Polisi Cabut Perkara di Aceh

    Baca Juga: Warga Lokop Diserahkan ke Pihak Keluarga Dalam Keadaan Tak Bernyawa oleh pihak TNI

    Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak DPR RI tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut tinggi karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata JPU membacakan dakwaan, Selasa (19/3/2024), di PN Surabaya.

    Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap DSA yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya dugem bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Edward Tannur Gregorius Ronald Tannur GRT Pembunuhan Penganiaya Pacar Vonis Bebas
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Catur Simultan Hong Kong

    zakariaJune 17, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Pecatur putri Indonesia, Woman International Master Chelsie Monica, berhasil menumbangkan Grandmaster…

    Menag RI Minta Peserta Unjuk Rasa Gunakan Bahasa Santun Seperti Nabi Musa ke Firaun

    June 17, 2026

    Tamu Allah Pulang: 784 Jemaah Aceh Mendarat, 10 Meninggal di Tanah Suci

    June 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Catur Simultan Hong Kong

    June 17, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.