Info Aceh Timur, Aceh – Tiga wanita open Booking out atau booking online (BO), ditangkap petugas kepolisian Polresta Banda Aceh. Mereka inisial EA (22) sebagai mucikari, YM (24), dan VN (22), sebagai wanita panggilan, tercatat warga Banda Aceh.
Para pelaku kejahatan seks tersebut ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2023. Ternyata, mereka telah lama menjadi incaran petugas kepolisian lantaran aksi nya itu.
Polisi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh selanjutnya pengungkap aksi ketiganya, sebelumnya petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa mereka telah meresahkan.
Petugas pun mengungkap dengan teknik Undercover, yang dimaksud men-booking YM, dan VN, melalui pelaku mucikari EA. Setelah berbincang selanjutnya menuju ke salah satu hotel.
BACA JUGA: Boking Wanita Open BO Berujung Kantor Polisi, Meski Sudah Bayar 300 Ribu
BACA JUGA: Parah! Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa Ratusan Juta Untuk Sewa Cewek Open BO
Mucikari dan wanita panggilan itu masih tidak sadar yang memesan mereka ternyata petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh.
Tarif mereka, EA memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Maka masing-masing mendapatkan 1,3 juta rupiah, sementara EA dapat untung Rp 1,4 juta.
Setibanya di kamar hotel wanita panggilan YM dan VN ditangkap, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel. Sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari ketiganya petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, Iphone 13 Promax, dan Infinix Smart 6.
“Selain itu satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta rupiah,” kata Fadillah, kepada wartawan Kamis, (16/8/2023).
Terhadap pelaku mucikari, kata Fadillah, serta kedua wanita panggilan diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk.
“Paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkasnya.***