Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Parah! Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa Ratusan Juta Untuk Sewa Cewek Open BO
    Nasional

    Parah! Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa Ratusan Juta Untuk Sewa Cewek Open BO

    IlhamJune 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Herman Sawiran, mantan kepala desa, melakukan korupsi dana desa untuk menyewa cewek open BO. (Foto: Suara.com)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang mantan kepala desa yakni Herman Sawiran, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

    Uang korupsi itu ia pakai untuk hidup mewah serta menyewa pekerja seks komersial alias cewek open BO.

    Advertising
    Demo

    Herman Sawiran, merupakan mantan kepala desa Nhesti Karya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dirinya divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mengkorupsi dana desa.

    “Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Edi Terial, Rabu (31/5/2023).

    BACA JUGA: Hem! Bu Kades Ini Selewengkan Setengah Milliar Dana Desa Untuk Skincare

    BACA JUGA: Mantan Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta

    Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga diberikan pidana tambahan yaitu wajib mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 898 juta.

    Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hakim juga menganggap korupsi ini menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman adalah bahwa terdakwa memiliki sikap sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya. Menanggapi putusan tersebut, Herman Sawiran menyatakan menerima.

    Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau masih mempertimbangkan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka.

    “Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan,” kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum.

    Sebagai catatan, Herman sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Lubuklinggau karena korupsi dana desa.

    Persidangan mengungkap bahwa dana desa yang dikorupsi itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa cewek open BO.

    JPU juga menuntut Herman untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 898 juta.

    Jika Herman tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.

    Bila masih kurang, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.***

    info aceh timur hari ini
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.