INFOACEHTIMUR.COM | Sungguh sangat disayangkan 2 oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dijatuhkan “Hukuman Mati” oleh Jaksa.
Pasalnya, 2 oknum polisi dijatuhkan Hukuman Mati oleh Jaksa karena nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan lalu. Menjual nya kembali ke Bandar Narkoba.
Dua oknum polisi itu yaitu mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Waryono dan mantan Kasat Polairud Tanjungbalai Tuharno. Yang dilansir infoacehtimur.com, Sabtu (22/01/2022).
Keduanya didakwa karena bersama 9 anggota polisi lainnya menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba.
Adapun anggota polisi tersebut yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.
“Sembilan terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjungbalai Asahan Dedy Saragih melalui keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).
Sidang tuntutan terhadap polisi “nakal” ini dilangsungkan pada Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Selain polisi, satu warga sipil bernama Hendra juga dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam komplotan penggelapan barang bukti itu.
Sebelumnya, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung Balai, peristiwa ini berawal pada Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli.
“Mereka lalu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia,” jelas jaksa.
Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai Togap Sianturi.
Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
“Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, (menyusul) menggunakan kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut,” tutur jaksa.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Caranya, kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.
“Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas,” ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg.
Sabu tersebut disisihkan karena mereka ingin menjualnya.
“Dari kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan,” jelas jaksa.
Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Waryono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat menemui Tuharno, terdakwa Waryono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.
Tuharno datang dengan kapal Patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Waryono.
“Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak,” ungkap jaksa.
Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele (buron). Tele lalu datang mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono.
Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro.
Kemudian pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.
“Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono), disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Waryono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Sidang kasus ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.