Close Menu
    info terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta
    Nasional

    3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta

    IlhamOctober 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta. Foto: dok. (Istimewa)

    Info Aceh Timur, Nasional – Tiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J jalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, secara terbuka Senin, (30/10/2023).

    Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur, warga Bireuen, Aceh.

    Proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.

    Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

    BACA JUGA: Praka RM, Praka HS dan Praka J Segera Disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta

    BACA JUGA: Ada Bos yang Perintahkan Untuk Peras dan Culik Imam Masykur, Hingga Rencakan Pembunuhan

    Atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Aksi licik tiga pelaku pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J. Juga dibeberkan di pengadilan militer, ketiganya sempat hilangkan bekas pembunuhan.

    Oditur Militer mengungkap cara anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menghilangkan jejak pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.

    Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, awal mulanya Imam Masykur dan korban lain bernama Haidar dibawa di dalam satu mobil, pada 12 Agustus 2023.

    Imam dijemput dari toko diduga obat terlarang, kemudian menganiaya korban dengan meminta uang tebusan Rp 50 juta, dalam perjalanan Haidar diturunkan di sekitar Tol Cimanggis dalam keadaan hidup.

    “Para terdakwa saat itu mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia,” kata Upen.

    Para terdakwa kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli empat buah sarung tangan.

    “Agar saat membuang jasad tidak menyisakan bekas atau jejak,” kata Upen.***

    Bireuen Imam Masykur Pembunuhan Pengadilan Militer
    Follow on Google News
    Highlights

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    zakariaSeptember 10, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, melengkapi…

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,497
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.