Info Aceh Timur, Nasional – Tiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J jalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, secara terbuka Senin, (30/10/2023).
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur, warga Bireuen, Aceh.
Proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.
Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
BACA JUGA: Praka RM, Praka HS dan Praka J Segera Disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta
BACA JUGA: Ada Bos yang Perintahkan Untuk Peras dan Culik Imam Masykur, Hingga Rencakan Pembunuhan
Atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi licik tiga pelaku pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J. Juga dibeberkan di pengadilan militer, ketiganya sempat hilangkan bekas pembunuhan.
Oditur Militer mengungkap cara anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menghilangkan jejak pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, awal mulanya Imam Masykur dan korban lain bernama Haidar dibawa di dalam satu mobil, pada 12 Agustus 2023.
Imam dijemput dari toko diduga obat terlarang, kemudian menganiaya korban dengan meminta uang tebusan Rp 50 juta, dalam perjalanan Haidar diturunkan di sekitar Tol Cimanggis dalam keadaan hidup.
“Para terdakwa saat itu mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia,” kata Upen.
Para terdakwa kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli empat buah sarung tangan.
“Agar saat membuang jasad tidak menyisakan bekas atau jejak,” kata Upen.***