Info Aceh Timur, Lowongan Kerja – Kementerian Sosial membuka Penerimaan atau Rekrutmen Pendamping Sosial PKH. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM Pelaksana PKH Daerah, khususnya Pendamping Sosial PKH, Direktorat Jaminan Sosial telah melakukan pendataan terhadap kebutuhan Pendamping Sosial Pengganti Tahun 2023 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena melakukan pelanggaran (SP-3).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Direktorat Jaminan Sosial menyerahkan data kebutuhan Pendamping Sosial PKH kepada Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi calon Pendamping Sosial sesuai kebutuhan dengan rasio 1 :2 yang sebelumnya telah dikonfirmasi kesediaannya bekerja sebagai Pendamping Sosial.
2. Dinas Sosial Kabupaten / Kota memanggil dan melakukan wawancara guna mendapatkan komitmen calon peserta tes yang dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan terlampir.
3. Adapun persyaratan calon peserta seleksi Pendamping Sosial PKH sebagai berikut:
- a. Sehat Jasmani dan Rohani:
- b. Mendapatkan rekomendasi dari DinasI Instansi Sosial Kabupaten / Kota;
- c. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2023;
- d. Bertempat tinggal / domisili di wilayah kecamatan sesuai kebutuhan;
- e. Pendidikan minimal D3 / D4 | Sarjana Pekerjaan Sosial Kesejahteraan Sosial / Sarjana Bidang lImu-llmu Sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial / fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;
- f. Mampu menggunakan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran (minimum menguasai MS Office);
- g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS / TNI / POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
- h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota dan / atau berafiliasi Partai Politik;
Halaman Selanjutnya