Info Aceh Timur, Aceh Timur – Sedikitnya 13 tenaga kontrak pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Timur, dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja saat menjalani tes urine.
Tes urine tersebut dilakukan secara mendadak kepada 400 tenaga kontrak dalam rangka Giat Apel Pemilu 2024, terdapat 13 diantaranya positif sabu dan ganja.
Mengenai hal tersebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah memberikan sisi terang, soal belasan tenaga kontrak tersebut serta bahayanya narkoba.
“Mereka tidak bisa ditangkap, namun hanya direhabilitasi,” kata Andy, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui BITHE.co, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Tes Urine Pegawai Kontrak Aceh Timur 13 Orang Positif Ngambang
BACA JUGA: Empat Sopir Bus di Aceh Positif Konsumsi Narkoba Usai Menjalani Tes Urine di Terminal
Maka untuk itu, kata Andy, tidak perlu takut untuk melapor. Dengan adanya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika artinya masyarakat maupun para pecandu tidak perlu takut lagi untuk melaporkan diri.
Untuk belasan tenaga kontrak yang positif tersebut berdasarkan aturan di OPD masing-masing apakah mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun tidak ada kepastian apakah mereka akan dipecat atau dimutasikan.
Andy menjelaskan, karena pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.
Meski demikian, Andy mengimbau sebaiknya masyarakat menjauhi hal tersebut. Pasalnya narkoba akan merusak diri sendiri bahkan hingga anak cucu nanti.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, T. Didi Farisha enggan berkomentar banyak terkait 13 tenaga kontrak yang kedapatan konsumsi narkoba.
Namun, ia hanya menyatakan jawaban Kasatpol PP sebelumnya sama. “Satu sumber sudah di jawab Ampon (Panggilan akrab Kasatpol PP dan WH Aceh Timur) di beberapa media, sama itu,” kata Didi Farisha.***
Sumber : BITHE.co