Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap Pria Aceh Karena Jual Pil Anjing Gila Untuk Konsumsi di Jawa Tengah
    Nasional

    Polisi Tangkap Pria Aceh Karena Jual Pil Anjing Gila Untuk Konsumsi di Jawa Tengah

    IlhamNovember 24, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI di Borgol, Foto: Pexels.com

    Info Aceh Timur, Nasional – Seorang pria asal Provinsi Aceh, inisial AB (25) diamankan petugas kepolisian di Kebumen, Jawa Tengah karena aksinya menjual berbagai jenis obat keras ilegal.

    Diantaranya pil koplo yang merupakan salah satu narkoba jenis psikotropika, pil tersebut biasa digunakan dikalangan medis untuk mengobati anjing gila.

    Advertising
    Demo

    Namun, Pil koplo (Nitrazepam) jenis obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja dengan cara dikonsumsi.

    AB diamankan petugas kepolisian di kontrakannya di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

    BACA JUGA: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta

    BACA JUGA: Pria Aceh Timur Diadili di PN Medan Atas Kasus 2000 Butir Pil Ekstasi Seberat 520 Gram

    Akal bulus AB dalam menjalankan bisnisnya itu dengan menyulap rumah kontrakannya seperti toko kelontong untuk menutupi aktivitas pergerakan transaksi.

    “Rumah yang dimodifikasi oleh AB supaya bisa mengelabui masyarakat sekitar,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, dikutip Infoacehtimur.com via Kompascom, Jum’at (24/11/2023).

    Bakti mengatakan, penangkapan terhadap AB bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli pil koplo di lingkungannya. Aktivitas AB sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan.

    Tampak di tempat kejadian perkara, terlihat seperti toko kelontong ternyata hanya tipu muslihat AB. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti obat keras ilegal.

    Seperti 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang Rp 134.000, buku rekap dan ponsel. Akibat perbuatan nya itu ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dari jeratan pasal-pasal tersebut dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bakti.***

    Jawa Tengah Pil Pil anjing gila Pil koplo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    zakariaMay 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut positif keputusan Gubernur…

    Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan

    May 18, 2026

    AZHARI M NUR Haji Maop RESMI Nakhodai DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Konsolidasi Besar Dimulai dari Basis Sejarah

    May 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    May 18, 2026
    terpopuler

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.