Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Aceh Timur Diadili di PN Medan Atas Kasus 2000 Butir Pil Ekstasi Seberat 520 Gram
    Nasional

    Pria Aceh Timur Diadili di PN Medan Atas Kasus 2000 Butir Pil Ekstasi Seberat 520 Gram

    IlhamAugust 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pria Aceh Timur Diadili di PN Medan Atas Kasus 2000 Butir Pil Ekstasi Seberat 520 Gram.

    Info Aceh Timur, Nasional  – Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, Aceh diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa atas kasus kurir 2000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

    Advertising
    Demo

    “Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar saksi Alfonso Napitupulu saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (02/08/2023).

    Ia mengatakan, dari hasil intrograsi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan.

    BACA JUGA: Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya

    BACA JUGA: PN Medan Tuntut Mati Zulfikar dan Syafaruddin Kurir 20 Kilogram Sabu asal Aceh

    “Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 perbutir,” ucapnya.

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 perbutir untuk dijual ke Medan.

    Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang bersikan 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram. 

    Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengam cara undercover buy. Singkatanya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan. 

    Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. 

    Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ayr/cai)

    Sumber : tvonenews.com

    Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    zakariaMay 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut positif keputusan Gubernur…

    Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan

    May 18, 2026

    AZHARI M NUR Haji Maop RESMI Nakhodai DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Konsolidasi Besar Dimulai dari Basis Sejarah

    May 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    May 18, 2026
    terpopuler

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.