Info Aceh Timur, Aceh Timur – Berawal menerima informasi dari masyrakat bahwa di perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur sering dijadikan tempat transit nya narkoba. Petugas Ditresnarkoba Polda Aceh tangkap pelaku.
Penggagalan tersebut berdasarkan hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan stakeholder lainnya pada Selasa 31 Oktober lalu.
“Sebanyak 20 kilogram sabu berhasil di sita,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, kepada wartawan Kamis (30/11/2023).
Petugas, kata Irjen Achmad, juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY alias Mak Usuh alias Suh (41) warga Kecamatan Banda Alam. Kemudian ZN bin NI (44) warga Kuala Idi, dan Y bin N (38) warga Dusun Kuala Idi, Desa Blang Geulumpang, Idi Rayek.
BACA JUGA: Terjaring Razia Polisi di Aceh Tamiang, 2 Pria Ini Kedapatan Bawa 10 Kilogram Sabu
BACA JUGA: Bebas, Caleg Aceh Timur Dinyatakan Tidak Terbukti Terlibat 20 Kilogram Sabu
Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram itu merupakan jaringan Malaysia—Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Kronologi penggagalan penyelundupan narkoba di perairan Idi, Aceh Timur saat menerima informasi menyebut di perairan Idi sering dijadikan lokasi penyelundupan sabu jaringan internasional.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendapati para pelaku menyebrang ke perairan laut Malaysia untuk menjemput narkoba,” ujar Irjen Achmad.
Para pelaku yang telah menyebrang ke perairan laut Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu, sehingga dikejar dan berhasil ditangkap.
Dari hasil penggagalan tersebut petugas menyita sabu seberat 20 kilogram sabu, satu unit boat oskadon, satu drybag, jerigen, lima handphone dan satu GPS.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***