Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dinyatakan Terbukti Bunuh Warga Aceh, 3 TNI Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
    Nasional

    Dinyatakan Terbukti Bunuh Warga Aceh, 3 TNI Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

    IlhamDecember 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji.

    Info Aceh Timur, Nasional – Tiga oknum prajurit TNI Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) akhirnya dipecat dan hukuman penjara seumur hidup pada Senin, (11/12/2023).

    Ketiga oknum prajurit itu dinyatakan terbukti dan bersalah telah menghilangkan nyawa seorang pemuda asal Bireuen, Aceh yakni Almarhum Imam Masykur.

    Advertising
    Demo

    Vonis terhadap ketiganya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta. Sidang terakhir ini merupakan sidang yang ditunggu oleh masyarakat.

    “Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim, seperti dikutip Infoacehtimur.com melalui detikcom.

    BACA JUGA: 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta

    BACA JUGA: Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

    Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI.

    “Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023) lalu. Seperti diberitakan sebelumnya.***

    Bireuen Imam Masykur Pembunuhan TNI
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.