Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih Dilimpahkan ke Bea Cukai Langsa
    Kota Langsa

    Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih Dilimpahkan ke Bea Cukai Langsa

    IlhamJanuary 19, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih Dilimpahkan ke Bea Cukai Langsa

    Info Aceh Timur, Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok ilegal sebanyak 939.400 batang, dengan nilai lebih dari Rp2,2 miliar.

    Rokok tersebut hasil penangkapan Polres Langsa di sebuah gudang yang terletak di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat pada Jum’at, 19 Januari 2024.

    Advertising
    Demo

    Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, rokok ilegal itu sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Polres Langsa pada Rabu (17/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pelaku inisial MYS, ikut diamankan.

    “Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah seorang pedagang yang memakai gudang, dan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman, kepada wartawan Jum’at, (18/1).

    BACA JUGA: Sebanyak 9 Juta Barang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Aceh, Negara Rugi Belasan Miliar

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar

    Sulaiman menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Langsa, tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang di Kota Langsa.

    “Meskipun tidak menemukan kendaraan mobil box yang mengangkut rokok ilegal, namun petugas berhasil menemukan gudang yang menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilewati pita cukai, serta satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Megapro bernopol BL 4493 ZF,” jelasnya.

    Rokok ilegal yang diamankan yakni merk H1 Mild Gold dan Luffman, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.235.772.000.00 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1.476.379.828.00,.***

    Bea Cukai Langsa Polres Langsa Rokok ilegal
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.