Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara

    IlhamFebruary 5, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Sidang putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (05/02/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Memberantas tikus (tukang korupsi) memang tidak ada habisnya, masih ingat dengan kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

    Jalan tersebut mengalami kerugian negera sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, sedangkan proyek pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Rp334.803.405,5.

    Dua pelaku korupsi tersebut yakni Khairul Umam dan Aziz ST, keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang terhadap pembacaan Putusan kedua terdakwa yang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota.

    BACA JUGA: Kejari Aceh Timur Periksa 2 Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi

    BACA JUGA: Pembangunan Jalan di Rantau Selamat dan Peureulak Barat Gak Beres, Kejari Aceh Timur “Congkel” Sejumlah Pihak

    Dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay pada, Senin 5 Januari 2024.

    Adapun vonis ini dijatuhkan atas kegiatan dan lanjutan pada Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat. Serta Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kecamatan Peureulak Barat.

    Terdakwa Khairul Umam selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidiaritas.

    “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan,” putus Majelis Hakim.

    Sedangkan, terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, pada fakta persidangan diputuskan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan.

    Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.***

    beusa seberang Desa Alue Tuwi Jalan Korupsi Korupsi Aceh Timur peureulak barat Rantau selamat
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.