Close Menu
    info terkini

    Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Azhari Tekankan Kesejahteraan Tgk Dan Guru Dayah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Fatwa MPU Aceh : Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar
    Aceh

    Fatwa MPU Aceh : Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar

    IlhamFebruary 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI

    INFOACEHTIMUR.COM, ACEH – Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan harta. Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf. Hal itu disebutkan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM yang diwakili Kabag umum, Rizal Fahlefi, SH., M.Ec.Dev saat membacakan Draft Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna – I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/2/2024).

    Dalam Draft Fatwa itu juga disebutkan selain pembegalan, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. Selanjutnya pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

    Advertising
    Demo

    “Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” sebutnya.

    Lanjutnya saat membacakan draft fatwa itu, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

    BACA JUGA: Modus Wanita Langsa Jadi Pelaku Begal, Pura-pura PDKT Lalu Aniaya Korban

    BACA JUGA: Sebut Ada Begal di Aceh Timur, Pegiat Medsos Ini Minta Maaf Lewat Video Klarifikasi

    “Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” lanjutnya.

    Dikesempatan itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi dalam sambutannya berharap agar seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh untuk dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

    “Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” harapnya.

    Abi Hasbi juga berterimakasih kepada seluruh ulama-ulama Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya sehingga menghasilkan Fatwa dan Taushiyah pada sidang perdana di tahun 2024 ini.

    Disamping 12 poin Fatwa, dalam Sidang yang membahas tema “Mendidik Dalam Keluarga: Menyikapi Kasus Pembegalan, Perundungan dan Tawuran Menurut Perspektif Syariat Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh” itu, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah yang berbunyi, diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota menindak tegas dan secepatnya membina pelaku pembegalan, perundungan dan tawuran yang sedang marak di Aceh serta mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng dan merevitalisasi fungsi meunasah dalam pembinaan remaja; MPU Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampoeng dalam rangka penguatan peran tokoh, hukum Islam dan adat; Diharapkan pula kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk menertibkan dan membina anak-anak jalanan, pengemis badut, pengamen dan gelandangan.***

    MPU Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Azhari Tekankan Kesejahteraan Tgk Dan Guru Dayah

    ridhaSeptember 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRK Aceh Timur memberikan apresiasi terhadap perhatian Pemerintah…

    MPA Aceh Timur Gelar MPA Award 2026, Buka Aneka Lomba Literasi dan Jurnalistik Pendidikan

    September 26, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Azhari Tekankan Kesejahteraan Tgk Dan Guru Dayah

    September 26, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.