Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ibu Muda di Aceh Ini Didakwa Pasal Pembunuhan Lantaran Buang Mayat Bayi
    Aceh

    Ibu Muda di Aceh Ini Didakwa Pasal Pembunuhan Lantaran Buang Mayat Bayi

    IlhamMarch 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi penjara.

    Info Aceh Timur, Aceh – Miris, seorang ibu muda berusia 16 tahun tega buang mayat bayinya.

    Akibat perbuatannya itu ia didakwa dengan pasal pembunuh.

    Demo

    Seperti apa dakwaannya, mari simak artikel ini.

    Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai mengadili kasus ibu membuang mayat bayinya, Rabu (13/3/2024).

    BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Lahir di Hari Pahlawan, Viral di Aceh Timur

    BACA JUGA: Bayi Prematur dan BBLR di Aceh Timur Butuh Bantuan Segera

    Sidang dengan terdakwa ibu yang masih di bawah umur atau masih 16 tahun itu digelar tertutup melalui sidang peradilan anak.

    Terdakwa sebut saja bunga, warga sebuah desa di Nagan Raya didakwa dengan pasal pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.

    Sedangkan terdakwa, setelah proses sidang kembali ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

    Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum, Ahmad Buchari dikonfirmasi Serambi, Rabu kemarin menjelaskan, kasus ibu buang mayat bayi kini mulai disidang di PN Suka Makmue.

    “Mulai sidang hari ini,” katanya.

    Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penemuan sosok mayat bayi di saluran irigasi di sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur.

    Dalam kasus itu, wanita berusia 16 tahun ditangkap yang merupakan pelaku dalam kasus itu, yakni bayi itu dibuang baru saja dilahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya.

    Selain menangkap wanita yang masih sekolah atau masih anak bawah umur, polisi juga membekuk seorang pria yang terlibat perkosaan terhadap wanita ini.

    Motif pembuangan bayi baru dilahirkan karena malu akibat hasil hubungan terlarang antara wanita ini dengan pria tersebut.

    Dalam kasus pembunuhan itu, jumlah pelaku satu orang yakni ibu bayi, sedangkan pria dijerat pasal berbeda yakni perkosaan.***

    Sumber : SerambiNews.com | Editor : Ilham

    Ibu Muda Nagan Raya
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.