Infoacehtimur.com, Langsa – Sedikitnya 3 warga negara (WN) Bangladesh, jadi tersangka atas tuduhan sebagai pelaku penyelundupan 137 etnis Rohingya, pada Senin (18/3/2024).
Tuduhan terhadap tiga WN Bangladesh itu, lantaran telah menyelundupkan 137 etnis Rohingya yang sekarang berada di pantai Kuala Parek, Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, wilayah hukum polres Langsa.
Mereka adalah, MH (49), selaku nahkoda kapal, MS (27), sopir taxi, dan AT (46), juru masak atau ABK.
Sebelumnya, kapal pengangkut sekitar 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, tanggal 1 Februari 2024 lalu.
Penetapan tiga tersangka penyelundupan manusia ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, di aula Mapolres, Senin (18/3/2024) sore.
Menurut Kapolres, tiga tersangka ini semuanya berkewarganegaraan Bangladesh.
Sedangkan ada 1 orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, wargra negara Bangladesh yang merupakan agen penyelundup etnis Rohingya tersebut.
Dijelaskan AKBP Andy, penetapan ketiga tersangka warga Bangladesh ini setelah dilakukannya penyelidikan secara marathon oleh petugas Reskrim.
Berawal kecurigaan petugas, bahwa kapal yang mengangkut seratusan lebih warga Rohingya itu diduga sengaja mendamparkan diri ke Kuala Parek pada awal Februari lalu.
“Kapal yang mengangkut seratusan lebih Rohingya tersebut dinahkodai oleh MH, dan melibatkan MS, serta AT diduga memang menabrakkan diri ke pantai Kuala Parek,” sebut Kapolres Langsa.
Sumber : SerambiNews.com | Editor : ILham