Close Menu
    info terkini

    Bencana Tak Berujung: Desa Seuneubok Saboh Tak Dapat Bantuan JADUP

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

    IlhamMarch 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Ist
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kakek inisial AB (63), di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi diduga memperkosa anak perempuan dibawah umur.

    Korban sebut saja Mawar, aksi bejat AB terhadap korban terjadi pada Januari lalu. Setelah melakukan pelecehan kemudian ia melarikan diri.

    “AB ditangkap saat sedang mencari takjil atau makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

    Rizal mengatakan, penangkapan terhadap AB berdasarkan atas laporan ibu korban yakni SY, yang saat itu sedang mencari makanan untuk berbuka puasa, pada Selasa 19 Maret 2024 sore.

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa

    BACA JUGA: Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara

    Saat sedang melihat-lihat, SY kaget karena sosok AB juga sedang mencari makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak. Ia kemudian menghampiri AB.

    Selanjutnya SY menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak.

    “Di Polsek Peureulak, AB akhirnya mengakui telah melecehkan mawar pada bulan Januari 2024 lalu,” ujar Rizal.

    AB di persangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Dengan ancaman hukuman ‘UqubatTa’zircambuk paling sedikit 150  kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.

    “Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkasnya.***

    Kakek Pemerkosaan pemerkosaan anak Peureulak Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Bencana Tak Berujung: Desa Seuneubok Saboh Tak Dapat Bantuan JADUP

    zakariaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, tidak…

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026

    Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    Hujan Lebat Kembali Rusak Jalan di Aceh Timur, Akses Desa Lumpuh

    April 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bencana Tak Berujung: Desa Seuneubok Saboh Tak Dapat Bantuan JADUP

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,088
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.