Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

    IlhamMarch 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Foto Ist
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kakek inisial AB (63), di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi diduga memperkosa anak perempuan dibawah umur.

    Korban sebut saja Mawar, aksi bejat AB terhadap korban terjadi pada Januari lalu. Setelah melakukan pelecehan kemudian ia melarikan diri.

    “AB ditangkap saat sedang mencari takjil atau makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

    Rizal mengatakan, penangkapan terhadap AB berdasarkan atas laporan ibu korban yakni SY, yang saat itu sedang mencari makanan untuk berbuka puasa, pada Selasa 19 Maret 2024 sore.

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa

    BACA JUGA: Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara

    Saat sedang melihat-lihat, SY kaget karena sosok AB juga sedang mencari makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak. Ia kemudian menghampiri AB.

    Selanjutnya SY menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak.

    “Di Polsek Peureulak, AB akhirnya mengakui telah melecehkan mawar pada bulan Januari 2024 lalu,” ujar Rizal.

    AB di persangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Dengan ancaman hukuman ‘UqubatTa’zircambuk paling sedikit 150  kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.

    “Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkasnya.***

    Kakek Pemerkosaan pemerkosaan anak Peureulak Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.