Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Seorang Ayah Biadap di Peureulak Aceh Timur Ini Hamili Anak Kandung
    Aceh Timur

    Seorang Ayah Biadap di Peureulak Aceh Timur Ini Hamili Anak Kandung

    IlhamMarch 21, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan seorang pria inisial JA (44), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    JA diamankan lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

    Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

    “Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/03/2024).

    BACA JUGA: Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa

    JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali.

    Paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.***

    Pemerkosaan Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.