Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Salah satu mesin dispenser pengisian bio solar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur disegel polisi.
Pasalnya, dispenser bio solar tersebut disebut tidak sesuai volume sehingga dilakukan penyegelan, oleh petugas kepolisian Polres Aceh Timur, pada Senin 1 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengecekan SPBU dilakukan bersama instansi terkait; Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM serta UPTD Metreologi Aceh Timur.
“Pihak kami menemukan volume yang tidak sesuai pada bejana yang berukuran 20 liter dan selanjutnya dilakukan penyegelan,” kata Rizal.
BACA JUGA: Kapolda Aceh Perintahkan Tindak Tegas SPBU Nakal Merugikan Konsumen
BACA JUGA: Tersangka Penggelapan Uang di SPBU Perlak Kini Dilimpahkan ke JPU
Rizal menyebut, hal ini sengaja dilakukan untuk antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat.
Sementara itu, menurut Penera UPTD Metreologi Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
Sebagai informasi, dispenser yang tidak sesuai dengan volume biasanya dapat menimbulkan ragam ke kecurigaan diantaranya indikasi kecurangan.
Mesin SPBU seharusnya dikalibrasi secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran.
Jika tidak dikalibrasi dengan benar, mesin bisa memberikan volume bahan bakar yang lebih sedikit dari yang seharusnya.
Dalam kasus yang lebih serius, mesin bisa sengaja dimanipulasi untuk menguntungkan pihak SPBU dengan cara memberikan volume yang lebih sedikit.
Catatan redaksi Infoacehtimur.com: Jika Anda curiga adanya kecurangan, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang atau regulator yang bertanggung jawab atas pengawasan SPBU di wilayah Anda. Di beberapa negara, ada nomor hotline atau lembaga pemerintah tertentu yang bisa menangani keluhan seperti ini.