Close Menu
    info terkini

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Malam Pertama Puasa, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur PT Beurata Maju Jadi Tersangka Korupsi
    Aceh Timur

    Malam Pertama Puasa, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur PT Beurata Maju Jadi Tersangka Korupsi

    RedaksiFebruary 19, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Mantan Dirut PT Beurata Maju inisial D alias Eng, dirujuk ke Lapas Kelas 2B Idi
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh salah satu perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur PT Beurata Maju terus berkembang.

    Perusahaan daerah yang seharusnya menyokong pembangunan melalui kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah berakhir dalam ruang pemeriksaan Jaksa, akibat dugaan penyelewengan anggaran.

    Advertising
    Demo

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak awal tahun 2025, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan seorang tersangka.

    Sebelumnya, Kejari Aceh Timur telah memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Aceh Timur Hasballah Rocky, Mantan Sekda Aceh Timur tahun 2012, Komisaris Perusahaan dan sejumlah belasan saksi lainnya.

    Terkini, pada Rabu malam (18/2/2026), tepatnya malam pertama ramadhan, Kejari Aceh Timur menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Beurata Maju (PTBM) periode tahun 2022-2023 inisial D sebagai tersangka kasus korupsi.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur, Mantan Dirut PTBM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar.

    Selain itu, Mantan Dirut inisial D dinilai memberikan keterangan yang tidak benar serta mempersulit pemeriksaan. Kini, Mantan Dirut tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi.

    “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas 2B idi selama 20 hari, sampai dengan 9 maret 2026” terang Kejari Aceh Timur melalui keterangan resmi, Kamis dini hari (19/2/2026).

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur PT Beurata Maju
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    RedaksiMay 29, 2026

    Oleh: Maulana Amri,S.Pd, M.Sos. /Sekretaris PWI Kabupaten Aceh Timur Ruang digital merupakan wadah komunikasi untuk…

    Patungan Warga-Perantau, Jalan Enang-enang Bener Meriah yang 6 Bulan Lumpuh Akhirnya Terbuka

    May 29, 2026

    IKASMADI Berqurban Merawat Silaturrahmi, Alumni Saling Berbagi

    May 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    May 29, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.