INFOACEHTIMUR.COM | Lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, dikabarkan terancam di pecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menyusul laporan dari Tenaga Admin Sitem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KIP Aceh Timur a/n Heri Saputra SH, yang di berhentikan secara sepihak oleh para Komisioner tersebut melalui rapat pleno.
Berdasarkan Form I-P/L DKPP tentang Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang di tandatangani oleh Heri Saputra SH, pada Senin 10 Januari 2022 lalu, yang bersangkutan melaporkan kelima komisioner KIP Aceh Timur ke DKPP dalam perkara pelanggaran kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
Para Komisioner KIP Aceh Timur yang dilaporkan itu antara lain, Nurmi S.Ag, Yusri SE, Sofyan, Faisal S.Pd, dan Eni Yuliana S.Pd. selain itu, Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur Sunanda SE juga turut dilaporkan oleh Heri Saputra.
Dalam laporannya, Heri Saputra menyebutkan, dirinya telah dipecat kelima Komisioner berserta Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur, dari jabatan Tenaga Admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KIP Aceh Timur, tanpa ada kesalahan. Padahal, Heri Saputra mengaku sangat bertanggungjawab dan loyal atas tugas nya serta sering bekerja lembur saat diperlukan.
Namun, dalam rapat pleno yang digelar pada tangga 14 Juni 2021 dan 28 Juni 2021, Komisioner KIP Aceh Timur telah memecat dirinya. Selanjutnya, Komisioner KIP Aceh Timur melakukan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih yang baru a/n Mas Indra Putra Alamsyah dan Ruwaida Alga.
“Malah dalam rapat pleno tersebut tidak diberikan keterangan kepada saya tentang apa kesalahan yang telah saya perbuat. Saya merasa terzalimi, apalagi saya merasa tidak berbuat salah dan tidak pernah menerima peringatan baik secara lisan maupun tulisan”, ungkap Heri Saputra dalam form laporannya ke DKPP.
Terkait hal ini, para teradu yaitu lima Komisioner dan Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur disangkakan telah melakukan pelanggaran serius atas beberapa aturan, antara lain Keputusan KPU RI Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 652/SDM.01.-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal KPU, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu, serta Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sedangkan alat bukti yang disampaikan oleh Heri Saputra dalam laporannya itu adalah berupa Surat Keterangan Nomor 121/PL.03.1-KT/04/1103/SEK-KAB/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Penunjukan Sebagai Tenaga Admin Operator, Undangan Rapat Pleno Nomor : 154/PK.01.1-und/04/113/KIP/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 rapat Pleno Pergantian dan Perubahan Tentang Penetapan Admin Sidalih, dan SK Pengangkatan Nomor 22/HK04.2-KPT/1103/KPU-KAB/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Atas dasar tersebut, Heri Saputra selaku pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya agar memutus hal-hal sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur (selaku teradu) telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
- Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur
- Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang Komisioner KIP Aceh Timur, Sofyan, yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut, Kamis (3/2/2022), menolak berkomentar. Yang bersangkutan lebih memilih bungkam sambil mengarahkan Wartawan untuk menghubungi dan meminta keterangan dari Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi S.Ag, secara langsung.
Dilain pihak, Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Kamis (3/2/2022), mengaku paham benar masalah yang terjadi di tubuh KIP Aceh Timur, mengingat yang bersangkutan pernah beberapa kali melakukan gugatan pelanggaran kode etik KIP Aceh Timur ke DKPP.
“Sangat disayangkan yang diberhentikan justru tenaga pendukung/tekhnis yang sudah cukup berpengalaman dibidangnya, dia sudah bekerja sejak tahun 2012, orang yang diganti malah kemampuannya belum bisa diandalkan. Kalau tak salah nama Hery yang diberhentikan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan-Nomor. 121/PL/03.1-KT/04/1103/SEK-KAB/II/2018. Dia itu tenaga admin operator tahun 2018, dan diangkat melalui sekretariat KIP/KPU tidak ada relevensinya dengan komisioner KIP, itu mutlak kewenangan sekretariat tidak diangkat melalui pleno komisioner”, ujar Muslim A Gani.
Tapi herannya, lanjut Muslim, KIP Aceh Timur memberhentikan yang bersangkutan secara sepihak tanpa melalui teguran/peringatan terlebih dahulu dan itu merupakan tindakan yang salah.
“Yang aneh, melalui Surat Ketua KIP serta juga diambil melalui Pleno, kalau tanya saya itu semua yang mau dihabisi. Tujuannya tidak lebih untuk menyusun skenario pemenangan Pemilu tahun 2024. Menurut saya ini salah, tapi enggak tau juga kewenangan ada di DKPP. Kalau saya di DKPP, Pasti saya berhentikan ketua KIP itu”, kata Muslim.
Kemudian berdasarkan informasi yang diterimanya, Muslim A Gani menyebutkan ada pengangkatan tenaga teknis baru di lingkungan KIP Aceh Timur. Kalau ranahnya komisioner silahkan mereka pleno kan. Namun mengapa mereka (KIP Aceh Timur) tidak berani pleno.
“Itu saja, sebagai catatan bahwa KIP itu bukan perusahaan yang berada dibawah PemKab Aceh timur. KIP itu penyelenggara pemilu di Aceh yang independen”, demikian Muslim A Gani.(Red AF)/Afnews