Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram dan lima oramg tersangka. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia lewat Perairan Aceh Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan kelima tersangka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
“Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali,” katanya dikutip dari laman Antara.
Baca juga: Sosok Meri Kaki Tangan Bos Narkoba Aceh Murtala, Transaksi Sabu depan Masjid
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sebulan
Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang dan satu orang sebagai pengendali, tam bahnya kemudian.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idi rayeuk, Aceh Timur. Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah.
Baca juga: Mantap! 348 Kilogram Sabu Berhasil di Gagalkan di Aceh, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan
“Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp10 juta,” ujar Mukti.
Mukti menambahkan, sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon.