Infoaacehtimur.com, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan syarat orang yang ingin maju calon gubernur dari jalur independen atau non partai setidaknya harus mengantongi 165 lebih dukungan. Angka itu dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT).
Saiful menuturkan, setiap paslon yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Dikatakan, persyaratan tersebut ditetapkan melalui keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.
Baca juga: Pemenang Caleg Tingkat DPR Aceh Dari Sepuluh Dapil Yang Sah Dari KIP Aceh
Baca juga: KIP Aceh Timur gelar rapat konfirmasi akhir Calon Peserta Parnas dan Parlok
“Dukungan minimal 165.476 jiwa yaitu tiga persen dari jumlah penduduk Aceh dan tersebar di 12 Kabupaten/kota di Aceh,” kata Saiful. Jumat (19/4/2024).
Ketua KIP Aceh Saiful, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024.
“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon gubernur dan wakil gubernur minimal memperoleh dukungan 165.476 jiwa,” pungkas Saiful.